Berita Pilihan
PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
Senin, 29 Apr 2024, 15:31:54 WIB - 4 | FauziahPENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN SENIN, 29 APRIL 2024 Hari Senin tanggal 29 April 2024, Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyelenggaran Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di hotel Triza . Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. 5. Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Tujuan dari pelaksanaan Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini adalah : 1. Untuk meningkatkan pemahaman pentingnya penerapan penyelenggaraan pelayanan publik. 2. Untuk mendorong kepatuhan terhadap pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan terjadinya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan publik, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan pada unit penyelenggara pelayanan publik. Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik diikuti 40 (empat puluh) orang terdiri dari Seketaris , Kepala Tata Usaha, Kepala Puskesmas se Kabupaten Pesisir Selatan serta pejabat fungsional penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan undangan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Waktu Pelaksanaan Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini selama 1 (satu) hari yaitu pada hari ini Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Triza Painan. Materi Pelaksanaan Pendampingan ini adalah : Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Narasumber berasal dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat. Demikian disampaikan oleh Plt.Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pesisir Selatan Intan Novia Fatma Nanda SE.AK.MPP.M.AP selaku Ketua Panitia dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sekretaris Daerah Kabuparen Pesisir Selatan Bapak Mawardi Roska, S.IP, yang membuka acara penampingan ini sangat menyambut baik dilaksanakannya pendampingan ini semoga terlaksana dengan baik dan mencapai hasil positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir selatan. pada kesempatan ini bapak Sekda meminta kepada tim narasumber dari Ombudsman bapak adel wahidi beserta tim yang telah berkenan untuk hadir untuk memberikan masukan dan informasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. dan pada kesempatan ini bapak Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada peserta yang berkenan hadir untuk mengikuti acara ini, karena peserta inilah beserta pimpinan dan jajarannya, yang nantinya akan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan di perangkat daerah dan puskesmas masing-masing. Untuk tahun 2023 kabupaten pesisir selatan sudah berada di zona hijau dengan nilai 79,33. nilai ini turun dari nilai tahun sebelumnya (tahun 2022) yaitu 80,71 berarti turun nilainya 1,38 yang masih berada pada posisi yang sama yaitu : katagori b kualitas tinggi pada predikat kepatuhan standar pelayanan publik, hal ini jangan sampai membuat kita lemah semangat justru ini dijadikan motivasi yang harus tetap kita lakukan untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan publik di kabupaten pesisir selatan. melalui evaluasi ini dapat diketahui gambaran mengenai hal apa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan lebih lanjut. perlu kita ketahui bersama bahwa untuk mendapatkan opini kualitas tertinggi, nilai minimalnya 88,00, sementara kondisi nilai kabupaten pesisir selatan adalah 79,33 dengan opini kualitas tinggi, berarti nilai yang perlu kita tingkatkan 8,67. dengan kerja keras dan semangat kita semua, mudah-mudahan ini bisa kita capai atau sekurang-kurangnya ada peningkatan nilai dari tahun sebelumnya . pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. pelayanan publik yang baik dapat diwujudkan dengan meningkatkan mutu pelayanan itu sendiri. kita perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus serta berkesinambungan terhadap manjemen dan administrasi pelayanan publik, guna mewujudkan bentuk layananan publik yang berkualitas, yang mudah di akses, murah, tidak bertele-tele, jauh dari pungli yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah yang dapat memberikan pelayanan dengan akses yang layak. pelayanan publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi dilakukan dengan mengukur baik atau tidak baik dari kondisi birokrasinya, manusianya, persepsi keahlian, sarana dan prasarana. dari hasil evaluasi, kita masih butuh pembenahan, standar pelayanan, sarana dan prasarana perlu diperkuat, akses dan kualitas perlu diperbaiki. di harapkan di tahun 2024 ini ada kesiapan, bukan hanya untuk penghargaan, tapi pelayanan untuk masyarakat yang lebih baik, terus ditingkatkan, semoga terus ada perbaikan-perbaikan, pada kesempatan ini kami informasikan juga bahwa penilaian yang akan dilakukan pada tahun 2024, berdasrkan informasi awal kemungkinan sama dengan tahun 2023 dan ada kemungkinan juga ditambah dengan rsud. saat ini pemerintah kabupaten pesisir selatan berada di zona hijau dengan kualitas tinggi, maka perlu dilakukan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik untuk lebih baik lagi. untuk menjadi lebih baik, kita harus hadir untuk masyarakat, suka tidak suka kita harus melayani masyarakat, kita semua harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kita harus merubah mindset cara kita melayani, tahun 2024 ini hendaknya menjadi perubahan untuk melakukan pelayanan dan terus berupaya melakukan continue improvement (peningkatan berkelanjutan). pada kesempaan ini, Bapak Sekda juga menyampaikan kepada seluruh peserta pendampingan agar dapat mengikuti pendampingan dengan baik, sehingga mampu memahami semua materi yang disampaikan, dan kepada kita semua hendaknya selalu memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya, ikhlas, sungguh-sungguh, jujur, teliti dan penuh tanggung jawab, serta independen sehingga pelayanan dapat ditingkatkan. dan kami ucapkan terima kasih kepada narasumber dari ombudsman ri perwakilan provinsi sumatera barat yang akan melakukan pendampinagn penyelenggaran pelayanan publik. semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 15 Pengunjung Kemarin | 62,827 Semua Pengunjung | 142,827 Total Kunjungan | 3.133.90.25, IP Address Anda